Wednesday, February 14, 2024

Prinsip Dasar dalam Asuransi

 

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis (tertanggung) untuk mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi dengan pembayaran premi yang dilakukan pemegang polis. Tujuan asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi dari kemungkinan risiko yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial.

Dalam dunia asuransi, ada beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis atau nasabah). Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kejujuran, dan keseimbangan dalam hubungan antara penanggung dan tertanggung. Berikut ini adalah enam prinsip dasar asuransi yang perlu diketahui:

Prinsip Insurable Interest

Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut polis dan telah memiliki dasar hukum.

Contoh prinsip insurable interest adalah ketika seseorang mengambil asuransi jiwa untuk dirinya sendiri atau anggota keluarganya, seperti suami, istri, anak, atau orang tua. Hal ini karena seseorang memiliki kepentingan finansial atau emosional terhadap orang-orang tersebut. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kematian atau cacat, maka seseorang akan mendapatkan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi.

Prinsip Utmost Good Faith

Prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung maupun penanggung harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.

Contoh prinsip utmost good faith adalah ketika tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain. Hal ini untuk memudahkan penanggung dalam menentukan premi dan syarat-syarat polis yang sesuai dengan kondisi tertanggung.

Sebaliknya, penanggung juga harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui tertanggung, seperti manfaat, kewajiban, batasan, pengecualian, dan klaim asuransi.

Prinsip Indemnity

Prinsip ini sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku penanggung harus memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.

Contoh prinsip indemnity adalah ketika seseorang mengambil asuransi kendaraan bermotor dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraannya. Maka, perusahaan asuransi akan membayar biaya perbaikan kendaraan tersebut sesuai dengan nilai pertanggungan yang telah disepakati sebelumnya.

Prinsip Subrogasi

Prinsip ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung.

Namun, jika tertanggung telah menerima ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka hak untuk menuntut pihak ketiga tersebut beralih kepada perusahaan asuransi. Hal ini disebut dengan subrogasi, yaitu pengalihan hak tuntutan dari tertanggung kepada penanggung.

Contoh prinsip subrogasi adalah ketika seseorang mengambil asuransi rumah dan rumahnya terbakar karena ulah tetangganya. Maka, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. Kemudian, perusahaan asuransi berhak untuk menuntut tetangga tersebut atas kerugian yang telah ditimbulkannya.

Prinsip Cessi

Prinsip ini merupakan kebalikan dari prinsip subrogasi. Prinsip cessi adalah pengalihan hak klaim dari penanggung kepada tertanggung. Hal ini terjadi ketika penanggung tidak dapat atau tidak mau membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung.

Contoh prinsip cessi adalah ketika seseorang mengambil asuransi kredit dan tidak dapat melunasi kreditnya karena mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen. Maka, perusahaan asuransi akan membayar sisa kredit tersebut kepada pemberi kredit (bank). Kemudian, perusahaan asuransi berhak untuk menagih sisa kredit tersebut kepada tertanggung.

Prinsip Contributio

Prinsip ini berlaku ketika seseorang mengasuransikan suatu objek pada lebih dari satu perusahaan asuransi dengan nilai pertanggungan yang sama atau berbeda. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan lebih atau menghindari kerugian total jika terjadi risiko.

Namun, jika terjadi klaim, maka setiap perusahaan asuransi harus membayar ganti rugi sesuai dengan proporsi nilai pertanggungan yang diambil oleh tertanggung. Hal ini disebut dengan contributio, yaitu pembagian tanggung jawab antara perusahaan asuransi.

Contoh prinsip contributio adalah ketika seseorang mengambil asuransi rumah pada dua perusahaan asuransi dengan nilai pertanggungan masing-masing Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Jika rumah tersebut mengalami kerusakan akibat bencana alam sebesar Rp 75 juta, maka perusahaan asuransi pertama akan membayar Rp 50 juta dan perusahaan asuransi kedua akan membayar Rp 25 juta. (*)

No comments:

Post a Comment