Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis
(tertanggung) untuk mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi dengan
pembayaran premi yang dilakukan pemegang polis. Tujuan asuransi adalah untuk memberikan
perlindungan atau proteksi dari kemungkinan risiko yang dapat menimbulkan
kerugian finansial atau non-finansial.
Dalam dunia asuransi, ada beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh
kedua belah pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung
(pemegang polis atau nasabah). Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjaga
keadilan, kejujuran, dan keseimbangan dalam hubungan antara penanggung dan
tertanggung. Berikut ini adalah enam prinsip dasar asuransi yang perlu
diketahui:
Prinsip Insurable Interest
Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan
sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak
ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut polis dan
telah memiliki dasar hukum.
Contoh prinsip insurable interest adalah ketika seseorang mengambil
asuransi jiwa untuk dirinya sendiri atau anggota keluarganya, seperti suami,
istri, anak, atau orang tua. Hal ini karena seseorang memiliki kepentingan
finansial atau emosional terhadap orang-orang tersebut. Jika terjadi sesuatu
yang tidak diinginkan, seperti kematian atau cacat, maka seseorang akan
mendapatkan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi.
Prinsip Utmost Good Faith
Prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah,
dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung maupun penanggung harus
menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.
Contoh prinsip utmost good faith adalah ketika tertanggung harus menjawab
dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat
kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di
rumah sakit, dan lain-lain. Hal ini untuk memudahkan penanggung dalam
menentukan premi dan syarat-syarat polis yang sesuai dengan kondisi
tertanggung.
Sebaliknya, penanggung juga harus menyampaikan detail produk dan tidak
menutup-nutupi informasi yang harus diketahui tertanggung, seperti manfaat,
kewajiban, batasan, pengecualian, dan klaim asuransi.
Prinsip Indemnity
Prinsip ini sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan
asuransi selaku penanggung harus memberikan ganti rugi kepada tertanggung
sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai
tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa
pengurangan atau penambahan nilai.
Contoh prinsip indemnity adalah ketika seseorang mengambil asuransi
kendaraan bermotor dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada
kendaraannya. Maka, perusahaan asuransi akan membayar biaya perbaikan kendaraan
tersebut sesuai dengan nilai pertanggungan yang telah disepakati sebelumnya.
Prinsip Subrogasi
Prinsip ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami
tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal
1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak ketiga yang bersalah
harus mengganti kerugian tertanggung.
Namun, jika tertanggung telah menerima ganti rugi dari perusahaan asuransi,
maka hak untuk menuntut pihak ketiga tersebut beralih kepada perusahaan
asuransi. Hal ini disebut dengan subrogasi, yaitu pengalihan hak tuntutan dari
tertanggung kepada penanggung.
Contoh prinsip subrogasi adalah ketika seseorang mengambil asuransi rumah
dan rumahnya terbakar karena ulah tetangganya. Maka, perusahaan asuransi akan
membayar ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan.
Kemudian, perusahaan asuransi berhak untuk menuntut tetangga tersebut atas
kerugian yang telah ditimbulkannya.
Prinsip Cessi
Prinsip ini merupakan kebalikan dari prinsip subrogasi. Prinsip cessi
adalah pengalihan hak klaim dari penanggung kepada tertanggung. Hal ini terjadi
ketika penanggung tidak dapat atau tidak mau membayar klaim yang diajukan oleh
tertanggung.
Contoh prinsip cessi adalah ketika seseorang mengambil asuransi kredit dan
tidak dapat melunasi kreditnya karena mengalami kecelakaan yang menyebabkan
cacat permanen. Maka, perusahaan asuransi akan membayar sisa kredit tersebut
kepada pemberi kredit (bank). Kemudian, perusahaan asuransi berhak untuk menagih
sisa kredit tersebut kepada tertanggung.
Prinsip Contributio
Prinsip ini berlaku ketika seseorang mengasuransikan suatu objek pada lebih
dari satu perusahaan asuransi dengan nilai pertanggungan yang sama atau
berbeda. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan lebih atau
menghindari kerugian total jika terjadi risiko.
Namun, jika terjadi klaim, maka setiap perusahaan asuransi harus membayar
ganti rugi sesuai dengan proporsi nilai pertanggungan yang diambil oleh
tertanggung. Hal ini disebut dengan contributio, yaitu pembagian tanggung jawab
antara perusahaan asuransi.
Contoh prinsip contributio adalah ketika seseorang mengambil asuransi rumah
pada dua perusahaan asuransi dengan nilai pertanggungan masing-masing Rp 100
juta dan Rp 50 juta. Jika rumah tersebut mengalami kerusakan akibat bencana
alam sebesar Rp 75 juta, maka perusahaan asuransi pertama akan membayar Rp 50
juta dan perusahaan asuransi kedua akan membayar Rp 25 juta. (*)
No comments:
Post a Comment