Daftar
kerugian potensiil bagi suatu perusahaan pada hakekatnya merupakan:
a. Daftar yang dapat menunjang pencapaian
berbagi tujuan, yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis pada umumnya. Jadi
tidak hanya untuk kepentingan manajemen risiko saja.
b. Suatu cara yang sistematis guna mengumpulkan
informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang mungkin ada kaitannya dengan
aktivitas bisnisnya.
Jadi
daftar kerugian potensiil sangat bermanfaat bagi kegiatan pengelolaan bisnis
secara keseluruhan, tidak hanya di bidang penanggulangan risiko saja.
Sedang
manfaat daftar kerugian potensiil bagi Manajer Risiko antara lain:
a. Mangingatkan Manajer Risiko tentang
kerugian-kerugian yang dapat menimpa bisnisnya.
b. Sebagai tempat mengumpulkan informasi yang
akan menggambarkan dengan cara apa dan bagaimana bisnis-bisnis khusus yang
dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi risiko potensiil yang dihadapi
bisnisnya.
c. Sebagai bahan pembanding dalam mereview dan
mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat, yang dapat
mencakup premi yang sudah dibayar. Pengamanan-pengamanan yang telah dilakukan
kerugian-kerugian yang timbul dan sebagainya.
Klasifikasi Kerugian Potensiil
Seluruh
kerugian potensiil yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat
diklasifikasikan ke dalam:
a. Kerugian atas harta kekayaan (property
exposures). Yang meliputi:
1) Kerugian yang langsung dapat dihubungkan
dengan biaya penggantian atau perbaikan terhadap harta yang terkena peril
(gedung yang terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis kerugian ini
disebut “kerugian langsung”.
2) Kerugian yang tidak dapat secara langsung
dihubungkan dengan periil yang terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh
rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini disebut “kerugian
tidak langsung”.
Contoh:
rusaknya bahan-bahan yang disimpan dalam lemari pendingin (cold storage).
Karena tidak berfungsinya alat pendingin akibat gardu listriknya rusak disambar
petir.
Upah
yang harus tetap dibayar, pada saat perusahaan tidak berproduksi, karena ada
alat-alat produksinya yang terkena peril.
3) Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai
akibat tidak berfungsinya alat produksi. Karena terkena peril.
Contoh:
batalnya kontrak penjualan,karena perusahaan tidak berproduksi untuk sementara
waktu, sebab alat produksinya mengalami rusak berat.
b. Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain
(ilability losses/exposures):
Adalah kerugian yang berupa kewajiban kepada pihak lain
yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.
Contoh: Ganti rugi yang harus diberikan oleh perusahaan
angkutan umum kepada penumpang yang cedera akibat kecelakaan, yang ada oleh
kesalahan pengemudinya.
c. Kerugian personil (personnel losses/
exposures):
Kerugian akibat peril yang menimpa personil atau
orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk
keluarganya)
Contoh:
1) Kematian, ketidakmampuan karena cacat,
ketidakmampuan karena usia tua dari karyawan atau pemilik perusahaan.
2) kerugian yang menimpa keluarga karyawan
akibat kematian, ketidakmampuan dan pengangguran.
Dengan melihat jenis dan kondisi dan kerugian potensiil
yang yang demikian itu, maka seorang Manajer Risiko harus selalu:
1) mempelajari dan mengevaluasi
peristiwa-peristiwa kerugian yang telah diderita.
2) Mengikuti dan mempelajari peristiwa-peristiwa
kerugian yang dilaporkan lewat publikasi-publikasi
3) Menghadiri pertemuan-pertemuan para manajer
di dalam intern perusahaan. Pertemuan dengan Manajer-manajer risiko di tingkat
regional, nasional maupun internasional.
Pengertian Daftar Kerugian Potensiil
Kegiatan
mengidentifikasi risiko akan menghasilkan suatu daftar mengenai kerugian
potensiil, baik yang mungkin menimpa bisnisnya maupun bisnis apapun. Daftar ini
disebut “daftar kerugian potensiil” atau “check list”. Jadi dari daftar
tersebut dapat diketahui kerugian apa saja dan bagaimana terjadinya yang
mungkin dapat menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar dalam
menentukan kebijaksanaan pengendalian risiko. Dari keseluruhan kerugian yang
mungkin menimpa suatu bisnis pada pokoknya dapat dikelompokkan ke dalam tiga
kelompok, yaitu :
1. Kerugian atas harta (property losses)
2. Kerugian berupa kewajiban kepada pihak ketiga
(liability losses)
3. Kerugian personil (personal losses)
Kerugian Atas Harta
1.
Pembagian Jenis Harta
Kerugian harta adalah kerugian yang menimpa “harta milik”
perusahaan. Dimana untuk kepentingan penanggulangan risiko harta ke dalam :
a. Benda tetap (real estate), yaitu harta yang
terdiri dari tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
b. Barang bergerak (personal property), yaitu
barang-barang yang tidak terikat pada tanah, yang selanjutnya dibagi ke dalam :
1) Barang-barang yang digunakan untuk melakukan
aktivitas produksi dan aktivitas-aktivitas perusahaan lainnya, yang meliputi
antara lain bahan baku dan pembantu, peralatan, suku cadang, dan sebagainya.
2) Barang-barang yang akan dijual, misalnya
hasil produks dari perusahaan industri, barang dagangan dari perusahaan
perdagangan, dan sebagainya.
2.
Penyebab Kerugian
Penyebab
kerugian terhadap harta yang dibedakan ke dalam :
a. Bahaya phisik, yaitu bahaya yang menimbulkan
kerugian, yang bukan berasal dari ulah manusia. Umumnya bahaya yang timbul
karena kekuatan alam, seperti : kebakaran, angin topan, gempa bumi yang dapat
merusak harta.
b. Bahaya sosial yaitu bahaya yang timbul karena
:
1) Adanya penyimpangan tingkah laku manusia dari
norma-norma kehidupan yang wajar, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan dan
sebagainya.
2) Adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan
oleh manusia secara kelompok, misalnya pemogokan, kerusuhan dan sebagainya.
c. Bahaya ekonomi yaitu bahaya-bahaya yang
disebabkan oleh kekuatan eksternal maupun internal perusahaan, misalnya
perubahan harga, persaingan dan sebagainya.
3.
Macam-macam Kerugian Atas Harga
Kerugian yang menimpa harta karena terjadinya peril dapat
dibedakan ke dalam :
a. Kerugian langsung adalah kerugian yang
langsung dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut, yaitu kerugian
yang diderita karena rusaknya atau hancurnya harta yang terkena peril, misalnya
gedung terbakar, dimana kerugiannya berupa nilai dari gedung tersebut.
b. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang
disebabkan oleh berkurangnya nilai, kerusakan atau tidak berfungsinya barang
lain selain yang terkena peril.
Contoh
: makanan, minuman, obat-obatan menjadi rusak dikarenakan lingkungan berubah
yang disebabkan oleh peril yang telah menimpa harta lain (misalnya gardu
instalasi listriknya terbakar), sehingga pengaturan temperatur dan kelembapan
menjadi kacau balau.
c. Kerugian net income (pendapatan dikurangi
biaya), yaitu penurunan net income suatu perusahaan, karena hilangnya atau
berkurangnya manfaat suatu harta, baik sebagaian maupun seluruhnya karena
peril, sampai harta tersebut diganti atau dipulihkan seperti semula. Jenis
kerugian ini jauh lebih besar daripada kerugian langsung maupun tidak langsung,
tetapi banyak perusahaan yang tidak atau kurang menyadari adanya kerugian ini.
Hal ini dikarenakan manajer risiko lebih sulit untuk mengidentifikasi dan
mengukur kerugian net income, karena banyaknya variabel yang terlibat yang
tidak mudah untuk mengidentifikasi dan mengukurnya.
4.
Subjek Kerugian Harta
Pengertian harta disini merupakan sekumpulan hak yang
berasal dari atau merupakan bagian dari aset nyata, yang juga memiliki nilai
ekonomis yang pasti. Hak tersebut dapat berupa berbagai bentuk yang dapat
diperoleh dengan berbagai cara. Untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian
dalam bisnis, Manajer Risiko harus mengetahui dan memahami jenis-jenis
kepemilikan yang berbeda yang mungkin ada dan bagaimana menilainya. Hal kedua
yang perlu dipahami pula adalah bahwa sebagai konsekuensi lebih luasnya dalam
pengertian harta dari aset nyata adalah bahwa orang yang dapat menderita
(subjek kerugian) tidak selalu orang yang memiliki harta tersebut, tetapi
mungkin pihak lain yang bukan pemiliknya. Berkaitan dengan kedua hal tersebut
berikut akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan siapa
yang bertanggung jawab atas atau menderita kerugian harta karena suatu peril.
a. Kepemilikan
Kepemilikan atas harta merupakan kepemilikan tunggal,
sebagai hasil dari pembelian, penyitaan barang jaminan, hadiah atau hasil-hasil
kejadian yang lain. Jika harta terkena peril, maka pemiliknyalah yang
bertanggung jawab atas kerugian akibat peril tersebut.
b. Kredit dengan jaminan
Kreditur yang memberikan kredit dengan jaminan mempunyai
hak atau bagian atas harta yang digunakan sebagai jaminan. Dimana kemampuan
menagih kreditur akan berkurang (menderita kerugian) bila harta yang dijaminkan
rusak atau hancur, karena terkena peril, yang berarti kerugian berupa tidak
terbayarnya sebagian atau seluruh piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik
harta tersebut. Dimana hak kreditur atas harta yang dipakai sebagai jaminan
adalah sebanding dengan nilai dari piutangnya (ditambah bunga). Hal ini akan
terlihat jelas pada kasus bila harta yang dipakai sebagai jaminan itu
diasuransikan dan terkena peril, maka kreditur berhak atas sebagian ganti rugi
yang diterima dari perusahaan asuransi, sebesar piutang ditambah bunganya.
c. Jual-beli bersyarat
Tanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang terjadi
dalam transaksi jual-beli bersyarat adalah tergantung pada syarat-syarat yang
ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud. Dalam kaitan ini sudah ada
ketentusn umum yang berlaku secara internasional, yang dikenal dengan istilah
umum“Uniform Commercial Code”. Beberapa ketentuan umum tersebut antara lain:
1) Loco gudang (penjual), berarti bahwa segala
kerugian yang terjadi sesudah barang keluar dari gudang penjual, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pembeli.
2) Franco gudang perusahaan bersangkutan, hal
ini berarti bahwa barang sudah menjadi milik pembeli saat barang berada di
gudang perusahaan pengangkutan dan ongkos angkut sudah dibayar oleh pembeli.
Jadi segala kerugian yang terjadi sesudah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pembeli. Dalam kasus ini perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil
pembeli.
3) Franco tempat tujuan atau franco gudang
(pembeli), berarti barang baru menjadi milik pembeli sesudah diserahkan di
gudang pembeli oleh perusahaan pengangkutan. Dengan demikian kerugian yang
terjadi sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab penjual dan perusahaan
pengangkutan bertindak sebagai wakil penjual.
4) F.A.S (free alongside ship), berarti barang
menjadi milik pembeli bila barang sudah siap untuk diangkut (barang sudah ada
di pelabuhan dan siap dimuat ke atas kapal). Dengan demikian kerusakan/kerugian
selama barang dalam pengangkutan/pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.
5) C.O.D (collect on delivery), maka barang
masih tetap menjadi milik penjual meskipun sudah berada ditangan pembeli,
sampai harga barang tersebut dibayar lunas. Dapat juga barang sudah menjadi
milik pembeli pada saat ongkos angkut sudah dibayar lunas oleh pembeli, tetapi
penjual masih mempunyai hak gadai terhadap barang tersebut sampai harga barang
dibayar lunas.
6) C.I.F (cost insurance and freight), maka
kepemilikan barang-barang berpindah ke pembeli pada saat barang diserahkan
kepada perusahaan pengangkutan, disertai dengan dokumen-dokumen asuransi,
pengangkutan dan surat-surat tanda kepemilikan.
d. Sewa-menyewa
Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian
harta yang disewa yang terkena peril. Tetapi ada beberapa pengecualian terhadap
ketentuan umum ini, yaitu antara ain :
1) Berdasarkan hukum adat penyewa bertranggung
jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang disebabkan oleh kecerobohannya.
2) Bila dalam kontrak sewa-menyewa ditentukan
bahwa penyewa harus mengembalikan harta kepada pemiliknya dalam kondisi baik,
seperti pada waktu diterima. Bila ada kerusakan menjadi tanggung jawab penyewa.
3) Penyewa melakukan perubahan terhadap harta
tetap yang disewakannya, dengan harapan mendapatkan beberapa manfaat dari
perubahan tersebut.
e. Bailments
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengalami bahwa
ada barang-barang yang untuk sementara berada di tangan orang lain (bukan
pemilik sebenarnya), contoh : mobil yang direparasikan, untuk sementara berada
di tangan pemilik bengkel. Orang-orang atau badan yang menguasai harta orang
lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang
disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailer dan bailor
disebut “bailments”. Jadi yang dapat dikategorikan sebagai bailee
adalah termasuk bisnis-bisnis yang mengerjakan barang milik orang lain.
Tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi
perjanjian (bailmentnya). Tetapi meski bagaimanapun juga bailee bertanggung
jawab terhadap kerugian harta yang sementara ada ditangannya.
Karakteristik dari hubungan ini (bailments) antara lain :
1) Identitas harta atau bukti kepemilikan masih
ada di tangan bailor.
2) Kepemilikan atau penguasaan harta untuk
sementara berada di tangan bailee.
3) Pemindahan kepemilikan atau penguasaan kepada
orang lain dari harta harus merupakan pemindahan posisi dari seorang bailee dan
harus dapat persetujuan dari bailor.
Tanggung jawab terhadap harta yang untuk sementara berada
dibawah kekuasaan bailee, hukum menentukan 3 macam kategori :
1) Bila penyerahan (bailments) tersebut untuk
kepentingan bailor dan bailee tidak mendapatkan kompensasi apapun atas
pemeliharaan dan pengamanan harta tersebut, maka bailee tidak bertanggung jawab
kepada kerugian hartra tersebut.
2) Bila penyerahan tersebut untuk kepentingan
bailee, dimana bailee dapat meminjam dan memanfaatkan harta tersebut untuk
sementara waktu tanpa kompensasu apapun kepada bailor, maka bailee tidak
bertanggung jawab atas kerugian harta yang bersangkutan.
3) Penyerahan tersebut untuk kepentingan kedua
belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari
penyerahan tersebut, maka kerugian terhadap harta yang diserahkan menjadi
tanggung jawab kedua belah pihak.
f. Easement
Easement adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan
harta yang bukan miliknya dari hak penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya,
maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung
jawab orang yang memanfaatkan (pemakai). Hak ini biasanya diperoleh melalui
sebuah perjanjian/akte yang disebut “prescription”.
g. Lisensi
Lisensi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik
harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan
yang spesifik. Bila terjai kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya
menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian. (*)
No comments:
Post a Comment