Wednesday, February 14, 2024

Exposure Kerugian Potensial

 

Daftar kerugian potensiil bagi suatu perusahaan pada hakekatnya merupakan:

a.    Daftar yang dapat menunjang pencapaian berbagi tujuan, yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis pada umumnya. Jadi tidak hanya untuk kepentingan manajemen risiko saja.

b.    Suatu cara yang sistematis guna mengumpulkan informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang mungkin ada kaitannya dengan aktivitas bisnisnya.

 

Jadi daftar kerugian potensiil sangat bermanfaat bagi kegiatan pengelolaan bisnis secara keseluruhan, tidak hanya di bidang penanggulangan risiko saja.

Sedang manfaat daftar kerugian potensiil bagi Manajer Risiko antara lain:

a.    Mangingatkan Manajer Risiko tentang kerugian-kerugian yang dapat menimpa bisnisnya.

b.    Sebagai tempat mengumpulkan informasi yang akan menggambarkan dengan cara apa dan bagaimana bisnis-bisnis khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi risiko potensiil yang dihadapi bisnisnya.

c.    Sebagai bahan pembanding dalam mereview dan mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat, yang dapat mencakup premi yang sudah dibayar. Pengamanan-pengamanan yang telah dilakukan kerugian-kerugian yang timbul dan sebagainya.

Klasifikasi Kerugian Potensiil

Seluruh kerugian potensiil yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat diklasifikasikan ke dalam:

a.    Kerugian atas harta kekayaan (property exposures). Yang meliputi:

1)    Kerugian yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan terhadap harta yang terkena peril (gedung yang terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis kerugian ini disebut “kerugian langsung”.

2)    Kerugian yang tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan periil yang terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini disebut “kerugian tidak langsung”.

Contoh: rusaknya bahan-bahan yang disimpan dalam lemari pendingin (cold storage). Karena tidak berfungsinya alat pendingin akibat gardu listriknya rusak disambar petir.

Upah yang harus tetap dibayar, pada saat perusahaan tidak berproduksi, karena ada alat-alat produksinya yang terkena peril.

3)    Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi. Karena terkena peril.

Contoh: batalnya kontrak penjualan,karena perusahaan tidak berproduksi untuk sementara waktu, sebab alat produksinya  mengalami rusak berat.

b.    Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain (ilability losses/exposures):

Adalah kerugian yang berupa kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.

Contoh: Ganti rugi yang harus diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada penumpang yang cedera akibat kecelakaan, yang ada oleh kesalahan pengemudinya.

c.    Kerugian personil (personnel losses/ exposures):

Kerugian akibat peril yang menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk keluarganya)

Contoh:

1)    Kematian, ketidakmampuan karena cacat, ketidakmampuan karena usia tua dari karyawan atau pemilik perusahaan.

2)    kerugian yang menimpa keluarga karyawan akibat kematian, ketidakmampuan dan pengangguran.

 

Dengan melihat jenis dan kondisi dan kerugian potensiil yang yang demikian itu, maka seorang Manajer Risiko harus selalu:

1)    mempelajari dan mengevaluasi peristiwa-peristiwa kerugian yang telah diderita.

2)    Mengikuti dan mempelajari peristiwa-peristiwa kerugian yang dilaporkan lewat publikasi-publikasi

3)    Menghadiri pertemuan-pertemuan para manajer di dalam intern perusahaan. Pertemuan dengan Manajer-manajer risiko di tingkat regional, nasional maupun internasional.

Pengertian Daftar Kerugian Potensiil

Kegiatan mengidentifikasi risiko akan menghasilkan suatu daftar mengenai kerugian potensiil, baik yang mungkin menimpa bisnisnya maupun bisnis apapun. Daftar ini disebut “daftar kerugian potensiil” atau “check list”. Jadi dari daftar tersebut dapat diketahui kerugian apa saja dan bagaimana terjadinya yang mungkin dapat menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar dalam menentukan kebijaksanaan pengendalian risiko. Dari keseluruhan kerugian yang mungkin menimpa suatu bisnis pada pokoknya dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :

1.    Kerugian atas harta (property losses)

2.    Kerugian berupa kewajiban kepada pihak ketiga (liability losses)

3.    Kerugian personil (personal losses)

 

Kerugian Atas Harta

1.    Pembagian Jenis Harta

Kerugian harta adalah kerugian yang menimpa “harta milik” perusahaan. Dimana untuk kepentingan penanggulangan risiko harta ke dalam :

a.    Benda tetap (real estate), yaitu harta yang terdiri dari tanah dan bangunan yang ada di atasnya.

b.    Barang bergerak (personal property), yaitu barang-barang yang tidak terikat pada tanah, yang selanjutnya dibagi ke dalam :

1)    Barang-barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas produksi dan aktivitas-aktivitas perusahaan lainnya, yang meliputi antara lain bahan baku dan pembantu, peralatan, suku cadang, dan sebagainya.

2)    Barang-barang yang akan dijual, misalnya hasil produks dari perusahaan industri, barang dagangan dari perusahaan perdagangan, dan sebagainya.

 

2.    Penyebab Kerugian

Penyebab kerugian terhadap harta yang dibedakan ke dalam :

a.    Bahaya phisik, yaitu bahaya yang menimbulkan kerugian, yang bukan berasal dari ulah manusia. Umumnya bahaya yang timbul karena kekuatan alam, seperti : kebakaran, angin topan, gempa bumi yang dapat merusak harta.

b.    Bahaya sosial yaitu bahaya yang timbul karena :

1)    Adanya penyimpangan tingkah laku manusia dari norma-norma kehidupan yang wajar, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan dan sebagainya.

2)    Adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh manusia secara kelompok, misalnya pemogokan, kerusuhan dan sebagainya.

c.    Bahaya ekonomi yaitu bahaya-bahaya yang disebabkan oleh kekuatan eksternal maupun internal perusahaan, misalnya perubahan harga, persaingan dan sebagainya.

 

3.    Macam-macam Kerugian Atas Harga

Kerugian yang menimpa harta karena terjadinya peril dapat dibedakan ke dalam :

a.    Kerugian langsung adalah kerugian yang langsung dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut, yaitu kerugian yang diderita karena rusaknya atau hancurnya harta yang terkena peril, misalnya gedung terbakar, dimana kerugiannya berupa nilai dari gedung tersebut.

b.    Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang disebabkan oleh berkurangnya nilai, kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain yang terkena peril.

Contoh : makanan, minuman, obat-obatan menjadi rusak dikarenakan lingkungan berubah yang disebabkan oleh peril yang telah menimpa harta lain (misalnya gardu instalasi listriknya terbakar), sehingga pengaturan temperatur dan kelembapan menjadi kacau balau.

c.    Kerugian net income (pendapatan dikurangi biaya), yaitu penurunan net income suatu perusahaan, karena hilangnya atau berkurangnya manfaat suatu harta, baik sebagaian maupun seluruhnya karena peril, sampai harta tersebut diganti atau dipulihkan seperti semula. Jenis kerugian ini jauh lebih besar daripada kerugian langsung maupun tidak langsung, tetapi banyak perusahaan yang tidak atau kurang menyadari adanya kerugian ini. Hal ini dikarenakan manajer risiko lebih sulit untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian net income, karena banyaknya variabel yang terlibat yang tidak mudah untuk mengidentifikasi dan mengukurnya.

 

 

 

 

4.    Subjek Kerugian Harta

Pengertian harta disini merupakan sekumpulan hak yang berasal dari atau merupakan bagian dari aset nyata, yang juga memiliki nilai ekonomis yang pasti. Hak tersebut dapat berupa berbagai bentuk yang dapat diperoleh dengan berbagai cara. Untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian dalam bisnis, Manajer Risiko harus mengetahui dan memahami jenis-jenis kepemilikan yang berbeda yang mungkin ada dan bagaimana menilainya. Hal kedua yang perlu dipahami pula adalah bahwa sebagai konsekuensi lebih luasnya dalam pengertian harta dari aset nyata adalah bahwa orang yang dapat menderita (subjek kerugian) tidak selalu orang yang memiliki harta tersebut, tetapi mungkin pihak lain yang bukan pemiliknya. Berkaitan dengan kedua hal tersebut berikut akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atas atau menderita kerugian harta karena suatu peril.

a.    Kepemilikan

Kepemilikan atas harta merupakan kepemilikan tunggal, sebagai hasil dari pembelian, penyitaan barang jaminan, hadiah atau hasil-hasil kejadian yang lain. Jika harta terkena peril, maka pemiliknyalah yang bertanggung jawab atas kerugian akibat peril tersebut.

b.    Kredit dengan jaminan

Kreditur yang memberikan kredit dengan jaminan mempunyai hak atau bagian atas harta yang digunakan sebagai jaminan. Dimana kemampuan menagih kreditur akan berkurang (menderita kerugian) bila harta yang dijaminkan rusak atau hancur, karena terkena peril, yang berarti kerugian berupa tidak terbayarnya sebagian atau seluruh piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta tersebut. Dimana hak kreditur atas harta yang dipakai sebagai jaminan adalah sebanding dengan nilai dari piutangnya (ditambah bunga). Hal ini akan terlihat jelas pada kasus bila harta yang dipakai sebagai jaminan itu diasuransikan dan terkena peril, maka kreditur berhak atas sebagian ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi, sebesar piutang ditambah bunganya.

 

 

 

 

c.    Jual-beli bersyarat

Tanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang terjadi dalam transaksi jual-beli bersyarat adalah tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud. Dalam kaitan ini sudah ada ketentusn umum yang berlaku secara internasional, yang dikenal dengan istilah umum“Uniform Commercial Code”. Beberapa ketentuan umum tersebut antara lain:

1)    Loco gudang (penjual), berarti bahwa segala kerugian yang terjadi sesudah barang keluar dari gudang penjual, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.

2)    Franco gudang perusahaan bersangkutan, hal ini berarti bahwa barang sudah menjadi milik pembeli saat barang berada di gudang perusahaan pengangkutan dan ongkos angkut sudah dibayar oleh pembeli. Jadi segala kerugian yang terjadi sesudah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam kasus ini perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil pembeli.

3)    Franco tempat tujuan atau franco gudang (pembeli), berarti barang baru menjadi milik pembeli sesudah diserahkan di gudang pembeli oleh perusahaan pengangkutan. Dengan demikian kerugian yang terjadi sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab penjual dan perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil penjual.

4)    F.A.S (free alongside ship), berarti barang menjadi milik pembeli bila barang sudah siap untuk diangkut (barang sudah ada di pelabuhan dan siap dimuat ke atas kapal). Dengan demikian kerusakan/kerugian selama barang dalam pengangkutan/pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.

5)    C.O.D (collect on delivery), maka barang masih tetap menjadi milik penjual meskipun sudah berada ditangan pembeli, sampai harga barang tersebut dibayar lunas. Dapat juga barang sudah menjadi milik pembeli pada saat ongkos angkut sudah dibayar lunas oleh pembeli, tetapi penjual masih mempunyai hak gadai terhadap barang tersebut sampai harga barang dibayar lunas.

6)    C.I.F (cost insurance and freight), maka kepemilikan barang-barang berpindah ke pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan, disertai dengan dokumen-dokumen asuransi, pengangkutan dan surat-surat tanda kepemilikan.

 

 

 

 

d.    Sewa-menyewa

Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril. Tetapi ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan umum ini, yaitu antara ain :

1)    Berdasarkan hukum adat penyewa bertranggung jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang disebabkan oleh kecerobohannya.

2)    Bila dalam kontrak sewa-menyewa ditentukan bahwa penyewa harus mengembalikan harta kepada pemiliknya dalam kondisi baik, seperti pada waktu diterima. Bila ada kerusakan menjadi tanggung jawab penyewa.

3)    Penyewa melakukan perubahan terhadap harta tetap yang disewakannya, dengan harapan mendapatkan beberapa manfaat dari perubahan tersebut.

 

e.    Bailments

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengalami bahwa ada barang-barang yang untuk sementara berada di tangan orang lain (bukan pemilik sebenarnya), contoh : mobil yang direparasikan, untuk sementara berada di tangan pemilik bengkel. Orang-orang atau badan yang menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailer dan bailor disebut “bailments”. Jadi yang dapat dikategorikan sebagai bailee adalah termasuk bisnis-bisnis yang mengerjakan barang milik orang lain. Tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi perjanjian (bailmentnya). Tetapi meski bagaimanapun juga bailee bertanggung jawab terhadap kerugian harta yang sementara ada ditangannya.

Karakteristik dari hubungan ini (bailments) antara lain :

1)    Identitas harta atau bukti kepemilikan masih ada di tangan bailor.

2)    Kepemilikan atau penguasaan harta untuk sementara berada di tangan bailee.

3)    Pemindahan kepemilikan atau penguasaan kepada orang lain dari harta harus merupakan pemindahan posisi dari seorang bailee dan harus dapat persetujuan dari bailor.

 

 

Tanggung jawab terhadap harta yang untuk sementara berada dibawah kekuasaan bailee, hukum menentukan 3 macam kategori :

1)    Bila penyerahan (bailments) tersebut untuk kepentingan bailor dan bailee tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemeliharaan dan pengamanan harta tersebut, maka bailee tidak bertanggung jawab kepada kerugian hartra tersebut.

2)    Bila penyerahan tersebut untuk kepentingan bailee, dimana bailee dapat meminjam dan memanfaatkan harta tersebut untuk sementara waktu tanpa kompensasu apapun kepada bailor, maka bailee tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang bersangkutan.

3)    Penyerahan tersebut untuk kepentingan kedua belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari penyerahan tersebut, maka kerugian terhadap harta yang diserahkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

 

f.     Easement

Easement adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan harta yang bukan miliknya dari hak penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai). Hak ini biasanya diperoleh melalui sebuah perjanjian/akte yang disebut “prescription”.

g.    Lisensi

Lisensi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik. Bila terjai kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian. (*)

 

No comments:

Post a Comment