Asuransi merupakan suatu kegiatan pemindahan atau pengalihan risiko
untuk mencegah terjadinya hal yang tak terduga yang disebabkan oleh
risiko-risiko tertentu (Mark R. Green, MD), Risiko yang dimaksud tersebut
diantaranya berupa risiko kematian, risiko kecelakaan, risiko sakit, risiko
kerusakan, risiko kebakaran, risiko kehilangan dan lain-lain.
Asuransi merupakan
salah satu alternatif untuk mengalihkan dan mengendalikan risiko finansial dari
hal-hal yang tidak diinginkan. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga
keuangan menjadi penting perannya karena dari kegiatan perlindungan risiko,
perusahaan asuransi menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi. Oleh
karena itu, untuk mengatasi semua risiko yang berasal dari para tertanggungnya
perusahaan asuransi membutuhkan dana yang cukup besar untuk menutupi semua
tanggungan tersebut, sehingga perusahaan bisa tetap mendapatkan keuntungan yang
diharapkan.
Asuransi menurut Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah sebuah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi
sebagai penanggung dan masyarakat yang memegang polis dan dikenal sebagai
tertanggung yang yang diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam rangka
memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, dan
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang
tak terduga. Usaha perasuransian merupakan
salah satu bentuk
lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak
tertanggung (nasabah asuransi) agar apabila terjadi sesuatu dengan yang
diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh
uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi dari pihak penanggung
(lembaga asuransi).
Setiap perusahaan
dalam menjalankan berbagai kegiatan usahanya tidak terlepas dari tujuannya
yaitu untuk memperoleh laba yang maksimal dalam kelangsungan hidup perusahaan.
Kelangsungan hidup perusahaan dipengaruhi oleh banyak hal antara lain
profitabilitas perusahaan itu sendiri. Profitabilitas adalah kemampuan
perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aset
maupun modal sendiri (Sartono, 2010). Kinerja yang baik umumnya dapat dilihat
melalui Profitabilitas atau jumlah aset industri asuransi dari suatu laporan
keuangan perusahaan. Profitabilitas secara umum didefinisikan sebagai kemampuan
bisnis untuk memanfaatkan aset untuk menghasilkan pendapatan dengan cara yang
efisien.
Ada beberapa faktor
yang mempengaruhi profitabilitas yang diukur dengan ROA diantaranya adalah
meliputi premium growth ratio, hasil investasi dan ukuran perusahaan. Premium
growth ratio (PGR) memberikan gambaran tentang besar kecilnya perubahan
perolehan premi netto tahun saat ini dibanding tahun sebelumnya. Hasil dari
aktivitas perusahaan akan terefleksi pada perolehaan premi. Premi merupakan
pembayaran sejumlah uang yang dilakukan pihak tertanggung kepada penanggung
untuk mengganti suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan akibat timbulnya perjanjian atas pemindahan risiko dari tertanggung
kepada penanggung.
Semakin besar kepercayaan nasabah terhadap perusahaan, maka akan
semakin tinggi perolehan premi yang dikumpulkan. Premi itulah yang kemudian
dikelola oleh perusahaan
asuransi untuk
diinvestasikan dan disiapkan untuk pembayaran klaim (Investor, 2012). Rasio Pertumbuhan
Premi atau Premium Growth Ratio (PGR) yang tinggi akan meningkatkan nilai ROA.
Menurut Grand Theory yang dikemukakan oleh Keown (2005), semakin tinggi risiko,
semakin tinggi return yang akan diterima begitu pula sebaliknya, penelitian ini
menduga bahwa Premium. Growth Ratio (PGR) berpengaruh\ terhadap Return On
Assets (ROA) pada perusahaan asuransi.
Rendahnya
pertumbuhan laba pada suatu perusahaan menunjukkan tingkat profitabilitas
perusahaan juga rendah. Profitabilitas pada hakikatnya merupakan indikator
sebuah perusahaan yang bersumber pada kinerja perusahaan tersebut. Selain dari
sisi penilaian kesehatan, perusahaan asuransi juga diharapkan memperoleh
keuntungan dari kegiatan operasinya sehingga perusahaan dapat berkembang dan
maju. Kemampuan perusahaan memperoleh keuntungan (profitabilitas) yang diukur
dengan ROA merupakan salah satu factor penting bagi pemilik dan pemegang saham.
Sumber pendapatan perusahaan asuransi salah satunya adalah dari
hasil investasi, karena kegiatan operasional perusahaan asuransi dengan
menginvestasikan asset-assetnya agar menghasilkan laba bagi perusahaan. Selain
itu hasil investasi juga digunakan untuk menutup beban klaim yang tinggi, maka
dari itu perusahaan asuransi sangat mengandalkan hasil investasinya agar perusahaan
asuransi tetap bias beroperasional. Hasil investasi yang tinggi akan menambah
jumlah profit yang diperoleh perusahaan sehingga jika perusahaan mendapatkan
laba maka profitabiltasnya akan naik dengan begitu modal perusahaan akan
bertambah sehingga jumlah asset perusahaan juga akan bertambah. Tentunya perusahaan memiliki
kewajiban akan hal tersebut untuk mengelolanya agar dana tersebut dapat
berproduktif (Abdullah,2006). Menurut Lawrence dan Michael, hasil investasi
adalah kumpulan bentuk investasi terpadu yang bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan investasi.
Tujuan utama hasil
investasi adalah mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat
risiko yang kecil untuk memenuhi kewajiban baik kepada pemegang polis maupun
untuk pertumbuhan perusahaan dan penelitian yang dilakukan Fira Agustin dkk
(2018) hasil investasi yang tinggi akan menambah jumlah profit yang diperoleh
perusahaan sehingga jika perusahaan mendapatkan laba maka profitabiltasnya akan
naik dengan begitu modal perusahaan akan bertambah sehingga jumlah asset
perusahaan juga akan bertambah. (*)
No comments:
Post a Comment