Wednesday, February 14, 2024

Pemindahan Risiko kepada Perusahaan Asuansi

 

Asuransi merupakan suatu kegiatan pemindahan atau pengalihan risiko untuk mencegah terjadinya hal yang tak terduga yang disebabkan oleh risiko-risiko tertentu (Mark R. Green, MD), Risiko yang dimaksud tersebut diantaranya berupa risiko kematian, risiko kecelakaan, risiko sakit, risiko kerusakan, risiko kebakaran, risiko kehilangan dan lain-lain.

 

Asuransi merupakan salah satu alternatif untuk mengalihkan dan mengendalikan risiko finansial dari hal-hal yang tidak diinginkan. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting perannya karena dari kegiatan perlindungan risiko, perusahaan asuransi menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi. Oleh karena itu, untuk mengatasi semua risiko yang berasal dari para tertanggungnya perusahaan asuransi membutuhkan dana yang cukup besar untuk menutupi semua tanggungan tersebut, sehingga perusahaan bisa tetap mendapatkan keuntungan yang diharapkan.

 

 Asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan masyarakat yang memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang yang diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam rangka memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, dan kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga. Usaha perasuransian merupakan

salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (nasabah asuransi) agar apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi dari pihak penanggung (lembaga asuransi).

Setiap perusahaan dalam menjalankan berbagai kegiatan usahanya tidak terlepas dari tujuannya yaitu untuk memperoleh laba yang maksimal dalam kelangsungan hidup perusahaan. Kelangsungan hidup perusahaan dipengaruhi oleh banyak hal antara lain profitabilitas perusahaan itu sendiri. Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aset maupun modal sendiri (Sartono, 2010). Kinerja yang baik umumnya dapat dilihat melalui Profitabilitas atau jumlah aset industri asuransi dari suatu laporan keuangan perusahaan. Profitabilitas secara umum didefinisikan sebagai kemampuan bisnis untuk memanfaatkan aset untuk menghasilkan pendapatan dengan cara yang efisien.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi profitabilitas yang diukur dengan ROA diantaranya adalah meliputi premium growth ratio, hasil investasi dan ukuran perusahaan. Premium growth ratio (PGR) memberikan gambaran tentang besar kecilnya perubahan perolehan premi netto tahun saat ini dibanding tahun sebelumnya. Hasil dari aktivitas perusahaan akan terefleksi pada perolehaan premi. Premi merupakan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan pihak tertanggung kepada penanggung untuk mengganti suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat timbulnya perjanjian atas pemindahan risiko dari tertanggung kepada penanggung.

Semakin besar kepercayaan nasabah terhadap perusahaan, maka akan semakin tinggi perolehan premi yang dikumpulkan. Premi itulah yang kemudian dikelola oleh perusahaan

asuransi untuk diinvestasikan dan disiapkan untuk pembayaran klaim (Investor, 2012). Rasio Pertumbuhan Premi atau Premium Growth Ratio (PGR) yang tinggi akan meningkatkan nilai ROA. Menurut Grand Theory yang dikemukakan oleh Keown (2005), semakin tinggi risiko, semakin tinggi return yang akan diterima begitu pula sebaliknya, penelitian ini menduga bahwa Premium. Growth Ratio (PGR) berpengaruh\ terhadap Return On Assets (ROA) pada perusahaan asuransi.

Rendahnya pertumbuhan laba pada suatu perusahaan menunjukkan tingkat profitabilitas perusahaan juga rendah. Profitabilitas pada hakikatnya merupakan indikator sebuah perusahaan yang bersumber pada kinerja perusahaan tersebut. Selain dari sisi penilaian kesehatan, perusahaan asuransi juga diharapkan memperoleh keuntungan dari kegiatan operasinya sehingga perusahaan dapat berkembang dan maju. Kemampuan perusahaan memperoleh keuntungan (profitabilitas) yang diukur dengan ROA merupakan salah satu factor penting bagi pemilik dan pemegang saham.

Sumber pendapatan perusahaan asuransi salah satunya adalah dari hasil investasi, karena kegiatan operasional perusahaan asuransi dengan menginvestasikan asset-assetnya agar menghasilkan laba bagi perusahaan. Selain itu hasil investasi juga digunakan untuk menutup beban klaim yang tinggi, maka dari itu perusahaan asuransi sangat mengandalkan hasil investasinya agar perusahaan asuransi tetap bias beroperasional. Hasil investasi yang tinggi akan menambah jumlah profit yang diperoleh perusahaan sehingga jika perusahaan mendapatkan laba maka profitabiltasnya akan naik dengan begitu modal perusahaan akan bertambah sehingga jumlah asset perusahaan juga akan  bertambah. Tentunya perusahaan memiliki kewajiban akan hal tersebut untuk mengelolanya agar dana tersebut dapat berproduktif (Abdullah,2006). Menurut Lawrence dan Michael, hasil investasi adalah kumpulan bentuk investasi terpadu yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan investasi.

 

Tujuan utama hasil investasi adalah mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang kecil untuk memenuhi kewajiban baik kepada pemegang polis maupun untuk pertumbuhan perusahaan dan penelitian yang dilakukan Fira Agustin dkk (2018) hasil investasi yang tinggi akan menambah jumlah profit yang diperoleh perusahaan sehingga jika perusahaan mendapatkan laba maka profitabiltasnya akan naik dengan begitu modal perusahaan akan bertambah sehingga jumlah asset perusahaan juga akan bertambah. (*)

No comments:

Post a Comment